Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti
sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation
of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or
ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan
Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan
dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws).
Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament
act, Act of Parliament) melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi
dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with
the head of State).
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah
disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang
lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang
berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan,
untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk
mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
0 komentar:
Posting Komentar